Senin, 30 September 2013

Perjanjian Marrakesh, angin segar pagi penyandang disabilitas netra

The Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published Works for Persons who are Blind, Visually Impaired, or otherwise Print Disabled

Perjanjian Marrakesh disetujui pada tanggal 27 Juni 2013 setelah lebih dari seminggu diperdebatkan dengan sengit oleh para perunding yang bertemu di bawah naungan World Intellectual Property Organization (WIPO), yang merupakan puncak dari tahun kerja peningkatan akses bagi penyandang disabilitas netra untuk menerbitkan karya dalam format seperti Braille, buku cetak dengan teks besar dan buku audio.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terdapat lebih dari 314 juta penyandang disabilitas netra di dunia, 90 persen di antaranya tinggal di negara berkembang. World Blind Union memperkirakan bahwa dari sejuta buku yang diterbitkan di seluruh dunia setiap tahun, kurang dari 5 (lima) persen yang dibuat dalam format yang dapat diakses penyandang disabilitas netra.



Perjanjian Marrakesh mengharuskan pihak untuk mengadopsi ketentuan hukum nasional yang memungkinkan reproduksi, distribusi dan menyediakan karya dalam format yang aksesibel tanpa harus meminta izin dari pemegang hak cipta dalam setiap saat. Hal ini juga memungkinkan terjadinya pertukaran format yang aksesibel secara lintas batas oleh organisasi yang melayani penyandang disabilitas. Hal ini akan meningkatkan ketersediaan karya yang aksesibel yang dapat diproduksi di masing-masing negara dan kemudian dapat bertukar antara satu negara dengan negara lainnya. Perjanjian ini juga memastikan penulis dan penerbit bahwa sistem ini tidak akan mengekspos terbitan mereka dengan menyalahgunakan atau didistribusikan kepada orang lain selain penerima manfaat.

Perjanjian itu akan mulai berlaku (enter into force) 3 (tiga) bulan setelah diratifikasi oleh 20 anggota WIPO yang setuju untuk terikat oleh ketentuan-ketentuannya. Sampai dengan Agustus 2013, sebanyak 52 negara telah meratifikasi perjanjian ini. Kamboja tercatat sebagai negara ASEAN yang telah menandatangani perjanjian tersebut.

Perjanjian ini akan memungkinkan authorised entities (biasanya perpustakaan atau LSM) di satu negara untuk mengirim buku dalam format yang aksesibel langsung ke badan yang berwenang atau penyandang disabilitas di negara lain. Sebelum perjanjian ini, hal tersebut sering dianggap melanggar hukum dan mengakibatkan buku-buku aksesibel perpustakaan besar terhambat dan terhenti di batas-batas negara. Setelah perjanjian ini,  pengiriman lintas perbatasan akan dianggap legal dan diberikan beban administrasi yang ringan.

Perjanjian Marrakesh juga memungkinkan untuk membuka kunci digital pada ebook untuk kepentingan penyandang disabilitas netra. Dengan kata lain, buku Kindle atau iBook dengan manajemen hak digitalnya, sekarang bisa dibuka dan dicetak dalam huruf Braille tanpa berkonsultasi dengan pemegang hak.

Sebuah kabar yang menyenangkan tentunya bagi para penyandang disabilitas netra, adanya Perjanjian Marrakesh ini diharapkan dapat memenuhi dahaga penyandang disabilitas netra akan buku sebagai gudang ilmu. tentunya dengan resiko terusiknya hak intelektual para penulis.
Semoga Indonesia dapat dengan bijak mengambil keputusan, dengan mempertimbangkan  penyandang disabilitas netra yang harus diberdayakan dan juga menimbang hak intelektual dan property para penulis dan penerbit. Semoga.

Sebagian tulisan diacu dari sini!
Foto dipinjam dari sini!
Perjanjian Marrakesh bisa didownload di sini!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar